Loop analysis is a method for obtaining loop currents. The technique uses Kir-
choff voltage law (KVL) to write a set of independent simultaneous equations.
The Kirchoff voltage law states that the algebraic sum of all the voltages
around any closed path in a circuit equals zero.
In loop analysis, we want to obtain current from a set of simultaneous equa-
tions. The latter equations are easily set up if the circuit can be drawn in pla-
nar fashion. This implies that a set of simultaneous equations can be obtained
if the circuit can be redrawn without crossovers.
For a planar circuit with n-meshes, the KVL can be used to write equations for
each mesh that does not contain a dependent or independent current source.
Using KVL and writing equations for each mesh
RAMAH DALAM PERKATAAN MENCIPTAKAN KEYAKINAN, RAMAH DALAM PEMIKIRAN MENCIPTAKAN KEDAMAIAN,RAMAH DALAM MEMBERI MENCIPTAKAN KASIH
Monday, August 15, 2011
LOOP ANALYSIS
Thursday, August 4, 2011
Interactive Modeling— Experiment Protocol and Simulation Studies
Practical computer simulation is not simply a matter of programming and
solving model equations. We must also make it convenient to modify our
models and try many different experiments (see also Section 1-5). In addition
to DYNAMIC program segments listing the model equations (1-1), each sim-
ulation study requires an experiment protocol program that sets and changes
initial conditions and model parameters, calls computer runs, and displays or
tabulates solutions for different model configurations.
The simplest experiment protocols are just sequences of successive
commands, say
a = 20.0 | b = – 3.35 (set parameter values)
x = 12.0 (set the initial value of x)
drun (make a differential-equation
-solving simulation run)
reset (reset initial values)
a = 20.1 (change model parameters)
b = b – 2.2
drun (try another run)
Dynamic-system Models and Computer Programs 3Each drun command calls a differential-equation-solving simulation run, and
reset resets initial conditions. Typed commands ought to execute immediately
to permit interactive modeling. The operator inspects the solution output after
each simulation run and then types new commands for the next run. Command-
mode operation also permits interactive program debugging [5].
A simulation study combines such commands into a storable program seg-
ment (experiment-protocol script) that can branch and loop to call repeated
simulation runs for different parameter combinations. Simulation studies
may involve thousands of model and parameter changes, so programming
must be easy and computations must be as fast as possible. This is why we
like to interpret experiment-protocol scripts and compile the program seg-
ments executing the actual simulation runs.
Simulation Software
Commercially available equation-oriented simulation programs such as
ACSLTM accept system equations in a more or less human-readable form,
sort defined variable assignments as needed, and feed the sorted equations to
an optimizing Fortran or c compiler [5]. Berkeley Madonna and DESIRE
(see below) have built-in equation-language compilers and execute immedi-
ately. Block-diagram interpreters (e.g., SimulinkTM, VissimTM, and the open-
source program Scicos) permit graphical block-diagram composition and
immediately execute interpreted simulation runs. Such programs usually pro-
vide equation-language blocks for complicated expressions. Interpreted code
is slow; production runs are sometimes translated into c for faster execution.
Alternatively, ACSLTM, Easy5TM, and Berkeley Madonna have block-diagram
preprocessors for compiled simulation programs. More advanced modeling
is possible with the Modelica language
OPEN DESIRE and DESIRE
The simulation programs described in this book, and, in particular, our new
techniques for model replication (vectorization), Monte Carlo simulation,
and submodels (Chapters 3–7), use the open-software simulation package
OPEN DESIRE for Linux, Unix including Cygwin (Unix under Windows),
and Microsoft WindowsTM, or the commercially available DESIRE/2000
program for Windows.
DESIRE simulation systems allow inexpensive per-
sonal computers and workstations solve thousands of differential equations
in seconds.
DESIRE uses double-precision (64-bit) floating-point arithmetic and
accepts command scripts and model descriptions in a readable mathematical
notation such as
y = a
*
cos(x) + b d/dt x = – x + 4
*
y
Command scripts can include operating-system calls, shell scripts, and calls to
other computer programs. DESIRE’s command-script language is itself a
general-purpose mathematical language and handles vectors, matrices, and
even complex numbers (e.g., for frequency-response and root-locus plots)
Programs are entered and edited in editor windows. Each program
begins with an experiment-protocol script that is interpreted much like an
advanced Basic dialect. When the experiment-protocol script encounters a
drun statement, a built-in runtime compiler automatically compiles a
DYNAMIC program segment listing model equations. The state-equation-
solving simulation run then executes at once and produces solution displays
in bright color.
Very fast compilation (typically under 50 ms) simplifies interactive mod-
eling. Experimenters can immediately observe results of programmed or
screen-edited models and experiment-protocol changes. One can enter and
edit different models in multiple editor windows and run these models in turn
to compare results (Fig. 1-1). Runtime displays show solution time histories
and error messages during rather than after each simulation run, so that you
can save time by aborting undesirable runs before they complete.
The experiment-protocol script starting each DESIRE program defines an
experiment. Subsequent DYNAMIC program segments define models used
in the experiment and specify runtime input/output requests. An experiment
protocol can call multiple DYNAMIC segments with different models, dif-
ferent versions of the same model, and/or different input/output operations.
Differential-equation Models
Continuous-system simulation models delayed interactions of physical state
variables x1, x2, … with first-order ordinary differential equations (state
equations)
(d/dt) xi = fi(t; x1, x2,…; y1, y2,…; a1, a2,…) (i = 1, 2,…) (1-1a)
Here t represents the time, and the quantities
yj = gj(t; x1, x2, ...; y1, y2,…; b1, b2,…) (j = 1, 2,…) (1-1b)
are defined variables. a1, a2, …, and b1, b2, … are constant model
parameters.
Simulation programs exercise such models by solving the state-equation
system (1-1) to produce time histories of the system variables xi = xi(t) and
yj = yj(t) for t = t0 to t = t0 + TMAX, starting with given initial values t0 and
xi(t0). In Section 1-6 and Chapter 2, we shall add sampled-data operations
representing periodic inputs and outputs, sample-holds, and digital
controllers.
The state variables xi are system outputs. They start at t = t0 with given
initial values; subsequent values are produced by an integration routine
(Section 1-7) from the fi-values generated by the preceding execution
(derivative call) of the operations (1).
There are three kinds of defined variables yj:
1. system inputs (specified functions of the time t)
2. system outputs
3. intermediate results needed to compute the derivatives fi
It must be possible to sort the defined-variable assignments (1-1b) into a pro-
cedure that successively derives all the yj from state variables xi and/or the
time t without recurrence relations or “algebraic loops” (Section 1-9).
Some dynamic systems (e.g., systems involving interconnected mechani-
cal devices in automotive engineering and robotics) are modeled with differ-
ential-equation systems that cannot be explicitly solved for state-variable
derivatives as in Eq. (1-1). Simulation then requires solution of algebraic
equations at each integration step. Such differential-algebraic-equation
(DAE) systems are not treated in this book. References [1–4] describe suit-
able mathematical methods and special software.
DYNAMIC-SYSTEM MODELS AND COMPUTER PROGRAMS
Computer Modeling and Simulation
Simulation is experimentation with models. Simulation for engineering
design, research, and education studies must rapidly exercise a wide variety
of models and then store and access a large volume of results. This is practi-
cal only with models programmed on computers.
Dynamic-system models relate model-system states to earlier states. Classical
physics, for example, predicts continuous changes of quantities such as position,
velocity, or voltage with continuous time. Computer simulation of such systems
started in the aerospace industry and is now indispensable in biology, medicine,
and agroecology as well as in all engineering disciplines. At the same time, dis-
crete-event simulation has gained importance for business and military planning.
Simulation is at its best when combined with mathematical analyses. But
simulation results can often provide insight and possibly useful decisions
where exact analysis is impractical. This was true for many early control-
system optimizations. As another example, Monte Carlo simulations simple-
mindedly measure statistics over repeated experiments to solve problems that
are too complicated for probability theory analysis. Simulation results must
eventually be validated by real experiments, just like analytical results.
Computer simulations can be speeded up or slowed down at the experi-
menter’s convenience. You can simulate a flight to Mars or to Alpha Centauri
in one second. Periodic clock interrupts synchronizing suitably scaled simu-
lations with real time permit “hardware in the loop”: you can “fly” a real
autopilot—or a real human pilot—on a tilting platform controlled by a com-
puter flight simulation. In this book, we are interested in very fast simulation,
for we want to study the effects of many different model changes.
Specifically, we want to
1. Enter and edit programs in convenient editor windows.
2. Use typed or graphical-interface commands to start, stop, and pause
simulations, to select displays, and to make parameter changes. Results
ought to appear immediately to provide an intuitive “feel” for the
effects of model changes (interactive modeling).
3. Program systematic parameter-influence studies and produce cross-
plots or tables.
4. Program model changes to optimize effectiveness measures, and study
effects of random parameter changes or random model inputs by taking
statistics on repeated simulations (Monte Carlo simulation).
Sunday, June 5, 2011
Perbedaan Virus,Spyware,Malware,Spam & Sejenisnya
Dalam dunia komputer, sekarang ini banyak istilah virus. Cuma kadang kita tidak mengetahui perbedaannya. Berikut beberapa istilah virus yang dikenal dalam dunia komputer.
Worm
Worm dapat disebut juga cacing. Jika virus bersarang pada suatu program atau dokumen, cacing-cacing ini tidak demikian. Worm adalah sebuah program yang berdiri sendiri dan tidak membutuhkan sarang untuk menyebarkan diri. Hebatnya lagi, Worm bisa saja tidak memerlukan bantuan orang untuk penyebarannya. Melalui jaringan, cacing bisa “bertelur” di komputer-komputer yang terhubung dalam satu jaringan. Ia masuk dari suatu kerapuhan (vulerability) dari suatu sistem, biasanya sistem operasi. Setelah masuk ke dalam suatu komputer, worm memodifikasi beberapa pengaturan di sistem operasi agar tetap hidup. Minimal, ia memasukkan diri dalam proses boot suatu komputer. Lainnya mungkin mematikan akses ke situs antivirus, menonaktifkan fitur keamanan di sistem, dan tindakan lain.
Wabbit
Istilah ini mungkin asing, tetapi memang ada Malware tipe ini. Seperti worm, wabbit tidak membutuhkan suatu program dan dokumen untuk bersarang. Tetapi berbeda dengan worm yang menyebarkan diri ke komputer lain menggunakan jaringan, wabbit menggandakan diri secara terus menerus di dalam sebuah komputer lokal dan hasil penggandaan itu akan menggerogoti sistem. Kinerja komputer akan melambat karena wabbit memakan sumber daya yang lumayan banyak. Selain sumber daya itu, wabbit bisa diprogram untuk memiliki efek samping yang efeknya mirip dengan Malware lain. Kombinasi-kombinasi Malware seperti inilah yang bisa sangat berbahaya.
Keylogger
Keylogger adalah suatu perangkat lunak yang mencatat semua tekanan tombol keyboard. Catatan yang disimpan dalam suatu file yang bisa dilihat kemudian hari secara lengkap. Di dalamnya bisa terdapat informasi seperti aplikasi tempat penekanan tombol dilakukan dan waktu penekanan. Dengan cara ini, seseorang bisa mengetahui username, password, dan berbagai informasi lain yang dimasukkan dengan cara pengetikan. Pada tingkat yang lebih canggih, keylogger mengirimkan log yang biasanya berupa file teks itu ke seseorang. Tentu saja itu dilakukan tanpa sepengetahuan si korban. Pada tingkat ini pula keylogger bisa mengaktifkan diri ketika pengguna komputer melakukan tindakan tertentu. Misalnya ketika pengguna komputer membuka situs e-Banking, keylogger aktif dan mencatat semua tekanan pada keyboard di situs itu dengan harapan nomor PIN dapat dicatat. Keylogger ini cukup berbahaya karena secanggih apapun enkripsi yang diterapkan oleh suatu website, password tetap dapat diambil. Pasalnya, password itu diambil sebelum sempat dienkripsi oleh sistem. Jadi, keylogger merekam sesaat setelah password diketikkan dan belum diproses oleh sistem.
Browser Hijacker
Browser Hijacker mengarahkan browser yang seharusnya menampilkan situs yang sesuai dengan alamat tetapi dimasukkan ke situs lain. Itu contoh yang paling parah yang disebabkan oleh browser hijacker. Contoh lain yang bisa dilakukan oleh pembajak ini adalah menambahkan bookmark, mengganti homepage, serta mengubah pengaturan browser. Bicara mengenai browser disini boleh yakin 100% browser yang dibicarakan adalah Internet Explorer. Selain karena Internet Explorer adalah buatan Microsoft, raksasa penghasill perangkat lunak yang produknya sering dijadikan sasaran serangan cracker, Internet Explorer telah menyatu dengan Windows, sistem operasi milik Microsoft yang juga banyak diserbu oleh cracker.
Troya (Trojan)
Troya adalah istilah yang digunakan untuk Malware yang seolah-olah merupakan program yang berguna, yang menghibur, dan yang menyelamatkan, padahal di balik itu ia merusak. Troya ini bisa ditunggangi oleh Malware lain seperti virus, worm, spyware. Troya dapat digunakan untuk menyebarkan atau mengaktifkan mereka. Bisa saja suatu program dibuat seolah-olah adalah antivirus gratis. Memang program itu menghapus suatu virus, tapi ternyata selain itu, ia juga memasukkan virus lain ke dalam komputer. Bedanya dengan virus dan worm, troya tidak dapat menggandakan diri. Tapi virus atau worm yang “nebeng” di dalamnya bisa.
Spyware
Spyware adalah perangkat lunak yang megumpulkan dan mengirim informasi tentang pengguna komputer tanpa diketahui oleh si pengguna itu. Informasinya bisa yang tidak tertalu berbahaya seperti pola berkomputer, terutama berinternet seseorang, sampai yang berbahaya seperti nomor kartu kredit, PIN untuk perbankan elektronik (e-banking), dan password suatu akun. Informasi tentang pola berinternet tidak terlalu berbahaya. Situs yang dikunjungi, informasi yang kerap dicari, obrolan di ruang chat akan dimata-matai oleh si spyware. Selanjutnya, informasi itu digunakan untuk menampilkan iklan yang biasanya berupa jendela pop-up. Iklan itu berhubungan dengan kebiasaan seseorang berinternet. Misalnya kerapkali seseorang mencari informasi mengenai kamera digital. Jendela pop-up yang muncul akan menampilkan, misalnya, suatu situs berdagang kamera digital. Adware adalah istilah untuk spyware yang begini.
Backdoor
Dengan cara melanggar prosedur, Malware berusaha masuk ke dalam sistem untuk mengakses sumber daya serta file. Berdasarkan cara bekerja dan dan perilaku penyebarannya, backdoor dapat dibagi menjadi 2 grup. Grup pertama mirip dengan troya. Mereka secara manual dimasukkan ke dalam suatu file program pada perangkat lunak dan kemudian ketika perangkat lunak itu diinstall, mereka menyebar. Grup yang kedua mirip dengan worm. Backdoor dalam grup ini dijalankan sebagai bagian dari proses boot. Ratware adalah sebutan untuk backdoor yang mengubah komputer menjadi zombi yang mengirim spam. Backdoor lain mampu mengacaukan lalu lintas jaringan, melakukan brute force untuk meng-crack password dan enkripasi, dan mendistribusikan serangan distributed denial of service (DDoS).
Dialer
Jika komputer yang digunakan tiba-tiba berusaha menghubungkan diri ke Internet, padahal tidak ada satupun perangkat lunak yang dijalankan membutuhkan koneksi, maka kemungkinan komputer telah terjangkit oleh Malware yang terkenal dengan istilah dialer. Apalagi karena dialer kadang mengganti nomor penyedia layanan internet yang biasa dihubungi dengan nomor penyedia internet lain yang biasanya nomor jarak jauh (seringkali nomor luar negeri), akibatnya tagihan telepon menjadi melonjak tak terkira. Dialer menghubungkan komputer ke internet guna mengirimkan informasi yang didapat oleh keylogger, spyware, atau Malware lain ke seseorang yang memang bertujuan demikian. Dia dan penyedia jasa teleponlah yang paling diuntungkan dengan dialer ini.
Spam
Spam adalah mengirimkan pesan/iklan/dll dalam jumlah besar ke banyak penerima. Spam bisa juga dalam bentuk SMS, bentuk berita atau pesan yg dikirim berulang-ulang tanpa tujuan jelas dan tanpa persetujuan yg menerimannya.
referensi:www.hndcomputer.com
Persepsi Citra dan Warna
Penglihatan pada Manusia
Mata adalah sistem pencitra yang dimiliki oleh manusia. Cahaya yang di
pantulkan (atau dipancarkan) oleh sebuah benda ditangkap oleh mata melalui
suatu sistem biokamera dengan satu lensa. Di belakang lensa mata akan terjadi
bayangan terbalik karena sifat optik dari lensa. Selanjutnya bayangan ini
diubah menjadi sinyal-sinyal biolistrik oleh retina untuk disampaikan ke otak.
Akhirnya orang mendapatkan kesan melihat benda tersebut setelah otak
menangkap dan mengolah sinyal-sinyal tersebut.
Didalam mata manusia ada dua jenis fotoreseptor, yang dapat dibedakan dari
bentuknya, yaitu fotoreseptor berbentuk batang silinder (rods) dan yang
berbentuk kerucut (cones). Fotoreseptor batang ukurannya panjang dan tipis,
dan jumlahnya sangat banyak hingga mencapai 100 juta buah. Fungsi dari
fotoreseptor ini adalah untuk menangkap luminansi citra dan mampu
menangkap bayangan meskipun pencahayaannya rendah. Fotoreseptor kerucut
bersifat pendek dan tebal. Fotoreseptor ini dimampatkan di suatu daerah pada
pusat mata yang disebut fovea.
Mata manusia dapat melihat karena adanya pantulan cahaya dari benda.
Cahaya yang dapat ditangkap oleh mata manusia berada pada daerah optik
dengan rentang panjang gelombang 350-780 nm. Intensitas cahaya dinyatakan
sebagai sebaran energi I(λ) dan mata manusia sanggup beroperasi pada 10 orde
derajat luminansi.
Luminansi atau intensitas adalah suatu ukuran absolut, tidak bergantung pada
cahaya disekitarnya. Luminansi pada suatu titik dalam ruang L(x,y)
menyatakan sebaran energi pada titik tersebut untuk suatu jangkauan panjang
gelombang.
Kualitas suatu citra dapat diukur dengan dua cara, yaitu secara subyektif dan
secara obyektif. Dalam pengukuran subyektif, pengujian dilakukan oleh manusia
Persepsi Citra dan Warna-2dimana suatu tim penilai disajikan gambar yang sama kemudian diminta
memberikan skor pada gambar tersebut. Skala kualitas biasanya dalam rentang
1 sampai 5, berkaitan dengan citra yang memiliki kualitas: tidak memuaskan,
jelek, rata-rata, baik, dan sangat baik. Secara obyektif, citra diukur dari MSE
dan variasi nilai ini. Kelebihan teknik pengukuran ini dibandingkan dengan cara
subyektif adalah: sederhana, kurang bergantung opini individu dan mudah
ditangani secara matematis. Kekurangannya adalah nilai yang diperoleh tidak
selalu mencerminkan apa yg dilihat oleh mata manusia.
Disamping MSE, dua ukuran obyektif yang sering dipakai dalam pengolahan
citra adalah SNR dan PSNR. Nilai SNR dan PSNR disukai karena skornya
menunjukkan kualitas dari sinyal atau citra, artinya, citra dengan SNR atau
PSNR yang tinggi memiliki kualitas yang lebih baik dari pada yang memiliki
SNR atau PSNR rendah.
Rerpresentasi Warna
Warna yang dilihat mata bergantung pada kandungan spektral (komposisi
panjang gelombang), misalnya cahaya dengan kandungan spektral tinggi pada
daerah 700 nm akan menunjukkan warna merah. Jika semua gelombang dalam daerah cahaya tampak memiliki energi seragam, maka akan terlihat warna
putih.
Pada tahun 1802, Thomas Young menemukan bahwa sebarang warna dapat
dibentuk dengan mencampurkan 3 warna utama secara benar. Ada beberapa
cara menyatakan warna dalam citra dijital. Salah satu diantaranya adalah
sistem luminansi-krominansi (Gambar 2.3). Luminansi menunjukkan kecerahan,
sedangkan krominansi—yang terdiri dari hue dan saturasi, menentukan warna.
Hue menentukan “tone” dari warna (kemerahan, kehijauan dst) dan bergantung
pada puncak panjang gelombang. Saturasi menggambarkan warna murni dan
bergantung pada sebaran (lebar pita) dari spektrum cahaya.
Mata manusia memiliki tiga tipe fotoreseptor kerucut,masing-masing dengan
puncak sensitivitas bergantung λ. Spektra serapan Si(λ) dari fotoreseptor ini
memiliki puncak disekitar 450 nm (biru), 550 nm (hijau), dan 620 nm (kuning-
hijau). Sensasi warna yang digambarkan oleh tanggapan spektralnya. Gambar
2.4 menunjukkan blok diagram penangkapan cahaya berwarna oleh fotoreseptor
mata.
Sistem warna lain yang juga sering dipakai adalah CIE (Commision
Internationale de L’Eclairage/ komite internasional standard warna) yang
menyatakan warna dalam spektra primer RGB (Red-Green-Blue). Sumber
utama yang dipakai dalam sistem ini adalah cahaya monokromatis dengan
panjang gelombang 700 nm (merah), 546 nm (hijau), dan 435 nm (biru). Sinar
putih referensi memiliki spektrum datar dengan komposisi R=G=B=1.
Tuesday, April 12, 2011
Mengenal Perbedaan Istilah IPM dan PPM
Dalam membeli printer kita sering menemui istilah IPM (image per minutes) dan PPM (page per minutes) dalam mengukur kecepatan printing sebuah printer. Baiklah kita tahu lebih dalam mengenai istilah ini.
Tahukah Anda mengenai perbedaan satuan kecepatan cetak IPM dan PPM pada printer? Nah, selama ini mungkin orang hanya mengenal satuan PPM (page per minutes) saja, tapi sebenarnya ada satuan lagi yang disebut IPM (image per minutes).
Pada dasarnya perhitungan antara IPM dan PPM adalah sama yaitu menghitung banyaknya lembar kertas yang bisa dicetak printer dalam waktu satu menit. Tapi sebenarnya satuan IPM merupakan pengujian standar ISO untuk kecepatan print dan copy. Jadi bukan sebatas PPM saja.
Beberapa produsen printer kini telah bekerjasama dengan International Organization for Standaization (ISO) untuk membuat standar ISO/IEC 24734 untuk standar kecepatan mencetak.
Sementara untuk standar ukuran kecepatan copy adalah ISO/IEC 24735. Hal ini untuk membuat konsumen mendapatkan informasi produk lebih objektif, terlepas dari vendor yang mengusungnya.
Mengenal Teknologi GPS
Pada zaman modern seperti saat ini, mobilitas manusia semakin meningkat, seiring dengan padatnya aktivitas yang mereka lakukan. Namun, ada beberapa kendala dalam melakukan mobilitas tersebut, misalnya kemacetan di jalan raya ataupun tersesat ketika mencari sebuah alamat. Untunglah sekarang ini ada teknologi yang memudahkan mereka untuk melakukan berbagai kegiatan, dan untuk mengatasi kendala di atas, hadirlah sebuah teknologi bernama GPS.
GPS (Global Positioning System) merupakan sistem navigasi satelit yang pertama kali dikembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat. GPS memungkinkan kita mengetahui posisi geografis kita (lintang, bujur, dan ketinggian di atas permukaan laut). Jadi dimanapun kita berada di muka bumi ini, kita dapat mengetahui posisi kita dengan tepat.
Cara kerja GPS terbilang cukup sederhana, pertama kali harus terjadi koneksi antara GPS receiver dan satelit. Dalam hal ini GPS receiver akan mencari sinyal dari beberapa satelit yang mengorbit di sekeliling bumi. Satelit yang mengitari bumi pada orbit pendek ini terdiri dari 24 susunan satelit, dengan 21 satelit aktif dan 3 buah satelit GPS bisa diterima di seluruh permukaan bumi. Biasanya GPS receiver dapat menangkap 4 sampai 8 buah satelit.
Untuk mengetahui posisi suatu GPS receiver dengan akurat, diperlukan minimal 3 satelit yang terhubung. Pengukuran posisi GPS receiver didasarkan oleh sistem pengukuran matematika yang disebut dengan triliterasi. Yaitu pengukuran suatu titik dengan bantuan 3 titik acu.
Untuk mendapatkan sinyal tersebut, perangkat GPS harus berada di ruang terbuka. Apabila perangkat GPS kita berada dalam ruangan atau kanopi yang lebat dan daerah kita dikelilingi oleh gedung tinggi maka sinyal yang diperoleh akan semakin berkurang sehingga akan sukar untuk menentukan posisi dengan tepat atau bahkan tidak dapat menentukan posisi.
GPS dipergunakan pada berbagai bidang antara lain, sistem navigasi pesawat, laut dan darat, pemetaan dan geodesi, survei, sistem penentuan lokasi, pertanian, eksplorasi sumber daya alam, dan masih banyak lagi. Secara umum perangkat GPS dibagi menjadi 3 (tiga) fungsi yaitu navigasi udara (aviation), laut (marine) dan darat (land).
Teknologi GPS dapat digunakan oleh siapa saja, yang kita butuhkan hanya membeli perangkat penerima GPS dan selanjutnya informasi posisi dapat kita dapatkan tanpa membayar apapun.
Salah satu GPS Navigator yaitu IWARE GPS 8801-Blaze, yang memiliki fitur lengkap. Sebagai GPS, IWARE GPS 8801-Blaze dapat diinstall berbagai macam peta navigasi yang dapat menuntun Anda mencapai tujuan dengan cepat dan selamat. Selain itu IWARE GPS 8801-Blaze bisa untuk melihat video,memutar musik MP3 menyimpan dan melihat foto-foto.
Monday, April 11, 2011
Teknologi HSDPA pada Modem
Dalam smartphone, akses internet yang sangat cepat dapat diambil dari antena telepon seluler itu sendiri yang akan diproses lebih lanjut. Sedangkan untuk laptop atau netbook, computer belum tentu dapat menangkap dan memproses sinyal yang ada, kebanyakan hanya dapat menangkap sinyal melalui Wi-Fi ataupun Bluetooth®. Solusi yang dapat ditawarkan adalah dengan menggunakan modem.
Penggunaan USB modem dengan menggunakan mobile broadband service sudah menjadi tren saat ini, dimana dengan USB Modem, kita dapat mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dan yang paling penting untuk diketahui, kebanyakan provider yang menawarkan fasilitas download bulanan yang menggunakan limit atau batas tertentu. Banyak pengguna yang menganggap bahwa batas tersebut cukup memenuhi kebutuhan mereka, tetapi banyak juga pengguna yang harus merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar kelebihan atau over-limit data selama pemakaian.
Adapun teknologi yang digunakan pada modem yaitu HSDPA. HSDPA(High Speed Downlink Packet Acces) merupakan evolusi dari standar W-CDMA dan dirancang untuk meningkatkan kecepatan transfer data 5x lebih tinggi.
Dimana HSDPA ini pertama kali diperkenalkan di Jepang (berupa 3G+ sampai 3.5G). Teknologi 3,5G ini selalu berkembang sama seperti pada generasi sebelumnya. 3.5G adalah teknologi lanjutan dari 3G yang dapat memberikan layanan suara, video, maupun akses dengan kecepatan hingga 3.6 Mbps atau sembilan kali lebih cepat dari layanan 3G umumnya.
Kelebihan teknologi HSDPA antara lain dapat digunakan untuk banyak user secara bersama-sama. Tetapi jika semua user melakukan download file dengan kapasitas yang besar dari internet, akan berimbas pada aliran data, yaitu seluruh user akan mendapat koneksi yang lambat.
Selain itu frekuensi yang dipakai oleh teknologi ini sudah dapat dimaksimalisasikan secara efisien dengan pemakaian frekuensi yang tepat.
HSDPA juga dapat mengurangi tertundanya pengunduhan atau download data (delay), walaupun dengan banyaknya pengguna dari koneksi HSDPA, unduhan data tidak akan tertunda, tetapi mungkin mengalami sedikit keterhambatan aliran data.
Adapun kecepatan unduh data dengan HSDPA :
- Di lingkungan perumahan teknologi ini dapat melakukan unduh data hingga berkecepatan 3,7 Mbps.
- Dalam keadaan bergerak seseorang yang sedang berkendaraan di jalan tol berkecepatan 100 km/jam dapat mengakses internet berkecepatan 1,2 Mbps.
- Di lingkungan perkantoran yang padat pengguna dapat menikmati streaming video dengan perkiraan kecepatan 300 Kbps.
Teknologi pengiriman data semakin berkembang, kita harus cerdas dalam memilih sesuai kebutuhan kita, sehingga dengan teknologi akan menunjang dan mempermudah semua kebutuhan kita.
Redundant Array of Independent Disk
RAID, singkatan dari Redundant Array of Independent Disks yaitu sebuah teknologi di dalam penyimpanan data komputer yang digunakan untuk mengimplementasikan fitur toleransi kesalahan pada media penyimpanan komputer (utamanya adalah hard disk) dengan menggunakan cara redundansi (penumpukan) data, baik itu dengan menggunakan perangkat lunak, maupun unit perangkat keras RAID terpisah.
RAID diciptakan untuk mendapatkan kapasitas yang lebih besar dan/atau menjaga suatu system untuk dapat tetap berfungsi meskipun mengalami kegagalan.Dimana teknologi ini membagi atau mereplikasi data ke dalam beberapa hard disk terpisah.
Ada beberapa konsep kunci di dalam RAID: mirroring (penyalinan data ke lebih dari satu buah hard disk), striping (pemecahan data ke beberapa hard disk) dan juga koreksi kesalahan, di mana redundansi data disimpan untuk mengizinkan kesalahan dan masalah untuk dapat dideteksi dan mungkin dikoreksi (lebih umum disebut sebagai teknik fault tolerance/toleransi kesalahan).
Level-level RAID yang berbeda tersebut menggunakan salah satu atau beberapa teknik yang disebutkan di atas, tergantung dari kebutuhan sistem. Tujuan utama penggunaan RAID adalah untuk meningkatkan keandalan/reliabilitas yang sangat penting untuk melindungi informasi yang sangat kritis untuk beberapa lahan bisnis.
Masalah yang mungkin terjadi saat menggunakan banyak disk adalah salah satunya akan mengalami kesalahan, tapi dengan menggunakan teknik pengecekan kesalahan, sistem komputer secara keseluruhan dibuat lebih andal dengan melakukan reparasi terhadap kesalahan tersebut dan akhirnya "selamat" dari kerusakan yang fatal.
Teknik mirroring dapat meningkatkan proses pembacaan data mengingat sebuah sistem yang menggunakannya mampu membaca data dari dua disk atau lebih
Teknik striping mengizinkan sekumpulan data dibaca dari beberapa hard disk secara sekaligus pada satu waktu.
Teknik pengecekan kesalahan juga pada umumnya akan menurunkan kinerja sistem, karena data harus dibaca dari beberapa tempat dan juga harus dibandingkan dengan checksum yang ada.
Maka, desain sistem RAID harus mempertimbangkan kebutuhan sistem secara keseluruhan, sehingga perencanaan dan pengetahuan yang baik dari seorang administrator jaringan sangatlah dibutuhkan.
Pada umumnya, RAID diimplementasikan di dalam komputer server, tapi bisa juga digunakan di dalam workstation
Friday, March 25, 2011
JAGALAH 2 PILAR
RESUME CERAMAH JUMAT MASJID RAYA MAKASSAR
JUMAT 25 MARET 2009
PENCERAMAH: UST. AGH. SANUSI BACO,L.C.
Di saat akhir masa kenabiannya Muhammad Saw berpesan kepada Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, untuk senantiasa menjaga 2 hal yaitu :
1. jagalah sholat 5 waktu
2. jagalah perempuan
mengapa 2 hal ini yang dipesankan oleh nabi, karena keduanya merupakan pilar. yang pertama adalah pilar agama dan yang kedua adalah pilar Negara.
suatu hari rasulullah didatangi seorang yang tidak dikenal oleh rasul orang tersebut bertanya. yaa muhammad,bisa kah engkau menjelsakan kepada ku apa itu iman?
rasul menjawab:
iman adalah yakin akan adanya Allah, Malaikat, Kitab-kitab Allah, Rasul Allah, hari akhir dan takdir baik maupun buruk.
orang tersebut menajwab anda benar.
kemudian ditanya lagi...bisakah engkau menjelaskan apa itu islam?
nabi menjawab islam adalah mengucapkan 2 kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpusa pada bulan rhomadhan, membayar zakat, dan naik haji ke baitullah. orang itu pun menjawab anda benar.
kemudian nabi ditanya lagi, bisakah engkau menjelaskan kepadaku apa itu ikhsan?
nabi pun menjawab. sembalah allah seakan akan engkau melihatnya dan jika engkau belum dapat melakukannya maka yakinlah bahwa allah pasti melihatmu.
dan akhirnya orang itu memberi pertanyaan, kapan hari kiamat tiba yaa muhammad?
nabi dengan rendah hati menjawab, yang bertanya jauh lebih tahu...,
kalo begitu besakah engkau menceritakan apa tanda-tanda datangnya kiamat?
nabi pun menjawab :
tanda tanda nya adalah :
1. jika seorang budak melahirkan tuannya.
maksudnya adalah seorang ibu dengan susah payah melahirkan seorang anak, membesarkannya menyekolahkannya dan pada saat anak tersebut sudah berhasil, maka ia pun memanggil ibunya untuk tinggal di rumahnya kemuadian menjadikan ibu sebagai orang yang menjaga anak2nya menyiapkannya makanan kala ia lapar, meyiapkan pakain ketika ia akan ke tempat kerja.
2. jika semakain banyak pendusta.
umat tidak dapat lagi pegangan untuk percaya.
disinilah peran dari iman, karena iman adalah nikmat yang paling istimewa yang diberikan kepada umat manusia. sehinngga orang yang beriman dan berilmu adalah orang yang terhormat di hadapan allah.
dalam beberapa ayat dalam alquran allah mendahuluan iman dari pada ilmu, hal ini disebabkan karena dengan iman disebakan karena :
1. iman akan menyebabkan kita mendapatkan ketenagan, sedangkan ilmu belu dapat menghasilkan hal yang sama.
2. iman adalah dinding pemisah manusia dengan berbuat maksiat.
3. iman memisahkan manusia dari jebakan harta, sedangkan ilmu cenderung menyebabkan manusia mengejar harta.
itulah makna dari al qoyyum.
Monday, March 14, 2011
Nilai semester pendek 2010/2011
bagi mahasiswa yang memprogramkan semester pendek (semester nda jelas) "nilai"nya dapat dilihat disini. semogga saja inilah semester pendek yang terakhir di STMIK Profesional....
Friday, March 11, 2011
MATERI SEMINAR iMULAI
MATERI 1
UTILIZING MICROSOFT PRODUCT
BY : HUTAGALUNG
WHAT IS IMULAI
IMULAI aalah singkatan dari Indonesia Mulai.
Penekanannya pada sisi INOVASI bisnis
UPDATE TEKNOLOGI TERBARU DARI MICROSOFT :
1. CLOUD SERVICE
a. VISION : THE MAGIC OF SOFTWARE WITH THE POWER OF THE INTERNET ACROSS A RANGE OF DEVICE
(THREE SCREENS AND A CLOUD) YANG MANA KE TIGA SCREEN TERSEBUT ADALAH :
1. LAPTOP
2. HP
3. INTERNET TV
2. WHAT IS THIS “CLOUD” ALL ABOUT : CLOUD LIKE MILK OR ELECTRIC…..
3. MENGUBAH PARADIGMA BAHWA IT ITU MAHAL…! (IT for every one)
4. 5 key cloud characteristics :
a. On demand self- service
b. Ubiquitous networks accsess
c. Location independent resource pooling
d. Rapid elasticity
e. Pay per use
5. Get grounded in your mission (pikirkan sisi bisnisnya dulu, lalu pikirkan teknologinya)
6. New business models contoh kiva, youtube dll
7. New delivery models…
8. New information exchange modelas
9. Eye on earth platform (melihat keadaan hutan dilakukan di eropa)
10. New networking models`
11. Scenarios for cloud computing
a. Predicateble bursting
b. Growing fast
c. Unpredictable bursting
d. On and off
Thursday, March 10, 2011
KODE-KODE ASSEMBLY
Instruksi
Perintah yang dibicarakan dalam bahasa assembly bukan perintah seperti bahasa manusiawi. Komputer hanya mempunyai dalam jumlah terbatas perintah sederhana yang dirumuskan dengan baik. Perintah biasa yang dipahami kebanyakan komputer ialah "menyalin isi sel 123, dan tempat tiruan di sel 456", "menambahkan isi sel 666 ke sel 042, dan tempat akibat di sel 013", dan "jika isi sel 999 adalah 0, perintah berikutnya anda di sel 345".
Instruksi diwakili dalam komputer sebagai nomor - kode untuk "menyalin" mungkin menjadi 001, misalnya. Suatu himpunan perintah khusus yang didukung oleh komputer tertentu diketahui sebagai bahasa mesin komputer. Dalam prakteknya, orang biasanya tidak menulis perintah untuk komputer secara langsung di bahasa mesin tetapi memakai bahasa pemrograman "tingkat tinggi" yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa mesin secara otomatis oleh program komputer khusus (interpreter dan kompiler). Beberapa bahasa pemrograman berhubungan erat dengan bahasa mesin, seperti assembler (bahasa tingkat rendah); di sisi lain, bahasa seperti Prolog didasarkan pada prinsip abstrak yang jauh dari detail pelaksanaan sebenarnya oleh mesin (bahasa tingkat tinggi).
KODE-KODE BAHASA ASSEMBLY DAN FUNGSINYA
1) MOV
- Instruksi MOV digunakan untuk menyalin data antara 2 operand.
2) MOVC
- Instruksi MOVC digunakan untuk menyalin data yang terdapat pada memori program internal.
3) MOVX
- Intruksi MOVX digunakan untuk menyalin data yang terdapat pada memori program eksternal.
4) ADD
- Intruksi ADD digunakan untuk melakukan operasi penjumlahan akumulator dengan suatu operand dan hasilnya disimpan dalam akumulator.
5) SUBB
- Intruksi SUBB digunakan untuk melakukan operasi pengurangan akumulator dengan suatu operand dan hasilnya disimpan dalam akumulator.
6) MUL AB
- Digunakn untuk melakukan operasi perkaliasn antara akumulator dengan register B. Hasinya berupa data 16 bit dengan low byte pada A dan high byte pada B.
7) DIV AB
- Instruksi DIV AB digunakan untuk melakukan operasi pembagian antara akumulator dengan register B. Hasilnya pembagian disimpan pada akumulator dan sisa pembagian disimpan pada register B.
8) DEC
- Instruksi DEC digunakan untuk melakukan pengurangan sebesar Satu pada suatu operand.
9) INC
- Inturksi NIC digunakan untuk melakukan penambahan sebesar Satu pada suatu operand.
10) ORL
- Instruksi ORL digunakan untuk melakukan operasi OR antara dua operand.
11) ANL
- Instruksi ANL digunakan untuk melakukan operasi AND antara dua operand.
12) CPL
- Instruksi CPL digunakan untuk melakukan operasi komplemen suatu operand.
13) RR
- Instruksi RR digunakan untuk melakukan operasi pergeseran ke kanan sebanyak 1 bit.
14) RL
- Instruksi RL digunakan untuk melakukan operasi pergeseran ke kiri sebanyak 1 bit.
15) SWAP
- Intruksi SWAP digunakan untuk melakukan operasi pertukaran data low nible dan high nible.
16) SETB
- Instruksi SETB digunakan untuk memberikan logik 1 pada bit operand.
17) CLR
- Instruksi CLR digunakan untuk memberikan logik 0 pada bit operand.
18) PUSH
- Instruksi PUSH digunakan untuk menyimpan operand ke dalam stack.
19) POP
- Instruksi POP digunakan untuk mengembalikan nilai operand dari stack.
20) JMP
- Instruksi JMP digunakan untuk melakukan lompatan ke suatu blok program.
21) JB (jump if Bit)
- Instruksi JB digunakan untuk melakukan lompatan ke suatu blok program jika niali operand 1 (bit) atau 0 (Not Bit)
22) JNB (jump if Not Bit)
- Intstruksi JNB digunakan untuk melakukan lompatan ke suatu blok program jika niali operand 1 (bit) atau 0 (Not Bit)
23) JZ (jump if zero)
- Instruksi JZ digunakan untuk melakukan lompatan ke suatu blok program jika nilai jika operand 0 (Zero) atau <> 0(Not Zero)
24) JNZ
- Instruksi JZ digunakan untuk melakukan lompatan ke suatu blok program jika nilai jika operand 0 (Zero) atau <> 0(Not Zero)
25) CJNE (Compare and Jump if Not Equal)
- Instruksi CJNE digunakan untuk melakukan pembandingan dua operand dan lompat ke blok program lain jika tidak sama.
26) CALL
- Instruksi CALL digunakan untuk prosedur tertentu dalam program (Subprogram).
27) RET
- Instruksi RET digunakan untuk mengembalikan ke baris program yang melakukan CALL.
28) OP-Code
- Diikuti Mnemonic Opcode diikuti oleh setidaknya satu karakter spasi kosong Kemudian informasi yang menyatakan operand ditetapkan. Dalam contoh kita, source operand berada dalam register R0. Informasi ini diikuti oleh spesifikasi destination operand, dipisah dari source operand dengan koma, tanpa jeda kosong. Destination operand berada dalam lokasi memori yang alamat binernya dinyatakan dengan nama
SUM.
29) SUM EQU 200
- Memberitahu Assembly bahwa nama Sum seharusnya digantikan dengan nilai 200,kapanpun muncul dalam program. Disebut Assembler Directive(Atau Perintah)
30) Binary
- Perduaan" Sistem nombor yang digunakan oleh komputer hanya mengandungi digit 0 dan 1. Ini kerana litar elektronik dalam komputer hanya mempunyai dua taraf - hidup atau mati.
31) ADC
- Untuk mengubah besaran analog menjadi besaran digital.
32) REN
- Dipakai untuk mengaktifkan kemampuan port serial untuk menerima data.
33) TB8
- Tempat penampungan bit ke 9 yang akan dikirim.tempat penampungan bit ke 9 pada saat pengiriman dan penerimaan.
34) RB8
- Menampung bit ke 9 yang diterima oleh port serial.
35) TI
- Sebagai tanda bila port serial telah selesai mengirimkan data yang tersimpan pada SBUF,jadi bila telah selesai mengirimkan data maka TI akan bernilai 1 dengan sendirinya.
36) RI
- Sebagai tanda bila pada port serial telah selesai menerima data yang tersimpan pada SBUF.
37) CHAR
- Untuk menyimpan data string(mikrokontroler)
38) AND, OR, XOR, NOT
- Pemanipulasi Bit.
39) IF & SWITCH
- Untuk menyatakan percabangan bersyarat. Artinya sebuah pernyataan akan dieksekusi atau dikerjakan tergantung dari syaratnya. Pernyataan tersebut bisa lebih dari satu.
40) LOOP
- Suatu pengulangan terhadap perintah atau interuksi sampai mencapai keadaan tertentu ( jumlah perulangan tersebut dapat diketahui).
41) FOR
- Inisialisasi, syarat, penambahan.PENGULANGAN
42) WHILE
- Perulangan ini ada syarat yang terletak sebelum perulangan. Jadi bila syarat tersebut tidak terpenuhi maka perulangan bisa tidak akan terjadi sama sekali.
43) DO WHILE
- Mirip dengan perulangan WHILE. Namun demikian ada perbedaan dalam letak syarat terjadinya perulangan. Pada DO WHILE letak syarat perulangan ada akhir. Jadi dalam jenis perulangan ini akan terjadi perulangan minimal satu kali.
44) ARRAY (Larik)
- Sebagai kumpulan variabel yang jenis dan namanya sama.
45) MOV A,R1
- Salin nila R1 ke Akumulator.
46) MOV A,@R1
- Salin isi lokasi yang ditunjuk R1 ke A
47) MOV P1,A
- Salin Data pada Akumulator ke port 1
48) MOV A,P1
- Salin data pada port 1 ke akumulator
49) MOVC A,@X+DPTR
- Salin data int. Yang ditunjuk DPRT ke A
50) MOVX @DPRT,A
- Salin data akumulator ke lokasi yang ditunjuk DPRT.
51) INT
- Perintah INT adalah suatu perintah untuk menghasilkan suatu interupsi.
52) ORG 100h
- Pada program COM perintah ini akan selalu digunakan. Perintah ini digunakan
untuk memberitahukan assembler supaya program pada saat dijalankan(diload ke memory) ditaruh mulai pada offset ke 100h(256) byte.
53) .CODE
- Tanda directive ini digunakan untuk memberitahukan kepada assembler bahwa
kita akan mulai menggunakan Code Segment-nya disini. Code segment ini
digunakan untuk menyimpan program yang nantinya akan dijalankan.
54) MODEL SMALL
- Tanda directive ini digunakan untuk memberitahukan kepada assembler bentuk
memory yang digunakan oleh program kita.
Wednesday, February 23, 2011
INFORMASI AKADEMIK 2010/2011
sehubungan dengan akan dilaksanakannya semester antara tahun akademik 2010/2011 periode pertama, maka bagi mahasiswa yang akan mengambil mata kuliah pada semster pendek harap menghitung dengan seksama jumlah kredit yang telah di lulusi.
syarat untuk mengambil semester antara (semseter pendek) adalah telah lulus sebanyak 84 SKS.
adapaun jumlah SKS yang dapat diprogramkan dalam SP adalah 10 SKS. mata kuliah yang dapat di programkan adalah matakuliah yang tidak lulus, mendaptakn nilai D dan nilai C.
adapun persyaratan untuk mengabil mata kuliah Praktek kerja lapangan (PKL) adalah telah lulus mata kuliah sebanyak 92 SKS dengan IPK minimal 2.75.
bagi yang ingin melihat form rapornya dapat diunduh di sini.
DEMIKIAN TERIMAKASIH...
peraturan mendagri no 52 tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran. Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
7. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN
2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 33 dihapus.
2. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 34 dan angka 35 disisipkan angka 34a yang
berbunyi sebagai berikut:
34a. Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum
Daerah. 3. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 61 dan angka 62 disisipkan angka 61a yang
berbunyi sebagai berikut:
61a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum
Daerah.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1
(satu) ayat baru, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna
anggaran/kuasa pengguna barang.
(2) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayat (1)
berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah
uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali, dan/atau
pertimbangan objektif lainnya.
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD.
(3a) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran
belanja;
b. melaksanakan anggaran unit kerja yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas
anggaran yang telah ditetapkan;
e. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya; dan
g. melaksanakan tugas-tugas kuasa pengguna anggaran lainnya berdasarkan
kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat pengguna anggaran.
(4) Kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna
anggaran/pengguna barang.
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
(2) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pejabat fungsional.
(3) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung
maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan
pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan Iainnya atas nama
pribadi.
(4) Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, kepala
daerah menetapkan bendahara penerimaan pembantu dan bendahara
pengeluaran pembantu pada unit kerja terkait.
(5) Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran secara fungsional
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
6. Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf a diubah, huruf n dihapus dan menambah 1 huruf
yakni huruf o, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri
atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(2) Jenis pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-
undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dirinci menurut obyek pendapatan yang
mencakup:
a. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD;
b. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik
pemerintah/BUMN; dan
c. bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau
kelompok usaha masyarakat.
(4) Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang
tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang
antara lain:
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau
angsuran/cicilan;
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
e. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
f. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang
asing;
g. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
h. pendapatan denda pajak;
i. pendapatan denda retribusi;
j. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
k. pendapatan dari pengembalian;
l. fasilitas sosial dan fasilitas umum; m. pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
n. dihapus; dan
o. pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
7. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) terdiri atas belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
(2) Klasifikasi belanja menurut urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum;
d. perumahan rakyat;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perhubungan;
h. lingkungan hidup;
i. pertanahan;
j. kependudukan dan catatan sipil;
k. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
l. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
m. sosial;
n. ketenagakerjaan;
o. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
p. penanaman modal;
q. kebudayaan;
r. kepemudaan dan olah raga;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,
perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. ketahanan pangan;
v. pemberdayaan masyarakat dan desa;
w. statistik;
x. kearsipan;
y. komunikasi dan informatika;dan
z. perpustakaan.
(3) Klasifikasi belanja menurut urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. pertanian;
b. kehutanan;
c. energi dan sumber daya mineral;
d. pariwisata;
e. kelautan dan perikanan;
f. perdagangan;
g. industri; dan
h. ketransmigrasian.
(4) Belanja menurut urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau
bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan
dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diklasifikasikan menurut
urusan wajib dan urusan pilihan.
8. Ketentuan Pasal 39 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni
ayat (1a), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat
(7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai
negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
pembahasan KUA.
(2) Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat
bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau
pertimbangan objektif lainnya.
(3) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk
menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
(4) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
(5) Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki resiko tinggi.
(6) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dalam mengemban
tugas memiliki ketrampilan khusus dan langka.
(7) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan kepada pegawai negeri sipil yang memiliki prestasi kerja yang
tinggi dan/atau inovasi.
(7a) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai, seperti pemberian uang makan.
(8) Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
9. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta
diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a) sehingga
Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk
menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah,
masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah
ditetapkan peruntukannya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(4a) Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(5) Pemberian hibah dalam bentuk uang atau dalam bentuk barang atau jasa dapat
diberikan kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 43 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat
(5), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan
pelayanan kepada masyarakat.
(3) Hibah kepada pemerintah daerah Iainnya bertujuan untuk menunjang
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk
meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara
fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5) Belanja hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan setiap akhir tahun anggaran.
11. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus serta ditambah 2 (dua)
ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 bersifat bantuan yang
tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah
daerah.
(2) Dihapus.
(3) Hibah yang diberikan secara tidak mengikat/tidak secara terus menerus diartikan
bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada
kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam
menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Naskah perjanjian hibah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya memuat identitas penerima hibah, tujuan pemberian hibah, jumlah
uang yang dihibahkan. 12. Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan disisipkan 1 (satu)
ayat baru diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a) serta ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e
digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial
kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota
masyarakat, dan partai politik.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara selektif,
tidak terus menerus/tidak mengikat serta memiliki kejelasan peruntukan
penggunaannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan
ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(2a) Bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus menerus/tidak mengikat
diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut tidak wajib dan tidak harus
diberikan setiap tahun anggaran.
(3) Dihapus.
(4) Khusus kepada partai politik, bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam bantuan sosial.
13. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan
untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya
kurang dari 12 (duabelas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa belanja
barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan
kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/ gudang/parkir,
sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan
kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja,
pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah
tugas dan pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, dan lain-lain
pengadaan barang/jasa, dan belanja lainnya yang sejenis.
14 Ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, serta
ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang
mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintahan.
(2) Nilai aset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset
tersebut siap digunakan.
(3) Dihapus.
(4) Kepala daerah menetapkan batas minimal kapitalisasi (capitalization threshold)
sebagai dasar pembebanan belanja modal.
15. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b
digunakan untuk mengelola kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik
dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
16. Ketentuan Pasal 71 ayat (7) diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko
rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bulan
yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara
(SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Perbendaharaan Negara
(SPN).
(3) Investasi jangka panjang digunakan untuk menampung penganggaran investasi
yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (duabelas) bulan yang terdiri dari
investasi permanen dan non-permanen.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain surat
berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu
badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan
modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah
daerah untuk tujuan menjaga hubungan baik dalam dan luar negeri, surat
berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan
kas jangka pendek.
(5) Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk
dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak
ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk
penggunausahaan/pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada
BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang
dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
(6) Investasi non permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk
dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau
ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang
dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang
disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan
masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha
mikro dan menengah.
(7) Investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 77 ayat (1), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (10) diubah dan
ayat (9) dan ayat (11) dihapus serta menambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (12),
sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
(1) Kode dan klasifikasi urusan pemerintahan daerah dan organisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.I.a peraturan
menteri ini.
(2) Kode akun pendapatan, kode akun belanja, dan kode akun pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) merupakan bagian susunan
kode akun keuangan daerah yang tercantum dalam Lampiran A.II peraturan
menteri ini.
(3) Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
untuk provinsi tercantum dalam Lampiran A.III peraturan menteri ini.
(4) Kode rekening pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)
untuk kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran A.IV peraturan menteri ini.
(5) Kode dan klasifikasi fungsi tercantum dalam Lampiran A.V peraturan menteri ini.
(6) Kode dan klasifikasi belanja daerah menurut fungsi untuk keselarasan dan
keterpaduan pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 tercantum dalam Lampiran A.VI.a peraturan menteri ini.
(7) Kode dan daftar program dan kegiatan menurut urusan pemerintahan daerah
tercantum dalam Lampiran A.VII.a peraturan menteri ini.
(8) Kode rekening belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
tercantum dalam Lampiran A.VIII.a peraturan menteri ini.
(9) Dihapus.
(10) Kode rekening pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) tercantum dalam Lampiran A.IX.a peraturan menteri ini.
(11) Dihapus.
(12) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat
(8) dan ayat (10) merupakan daftar nama rekening dan kode rekening yang tidak
merupakan acuan baku dalam penyusunan kode rekening yang pemilihannya
disesuaikan dengan kebutuhan objektif dan nyata sesuai karakteristik daerah.
19. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah sehingga Bab IV Bagian Ketiga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Pasal 83
(1) Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan
RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri
setiap tahun.
(2) Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
antara lain:
a. pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah
dengan pemerintah daerah;
b. prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
c. teknis penyusunan APBD; dan
d. hal-hal khusus lainnya.
Pasal 84
(1) Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud
Pasal 83 ayat (1), kepala daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh
sekretaris daerah.
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD
kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni.
Pasal 85
(1) Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan
APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan
pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
(2) Strategi pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat langkah-
langkah kongkrit dalam mencapai target.
Pasal 86
Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) disusun dengan
tahapan sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
b. menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan; dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.
Pasal 87
(1) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (2) disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan
bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TAPD
bersama panitia anggaran DPRD.
(3) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling
lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. (4) Format KUA dan PPAS tercantum dalam Lampiran A.X.a dan A.XI.a peraturan
menteri ini.
Pasal 88
(1) KUA dan PPAS yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (3) masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang
ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam
waktu bersamaan.
(2) Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk
pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kesepakatan KUA
dan PPAS.
(3) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota
kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pejabat
yang berwenang.
(4) Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran A.XII.a peraturan menteri ini.
20. Ketentuan Pasal 89 ayat (2) huruf a, huruf b diubah dan huruf d dihapus,
sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1),
TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman
penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-
SKPD.
(2) Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait;
b. alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
d. dihapus;
e. dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis
standar belanja dan standar satuan harga.
(3) Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat awal bulan
Agustus tahun anggaran berjalan.
21. Ketentuan Pasal 97 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 97
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97
(1) Belanja langsung yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa,
serta belanja modal dianggarkan dalam RKA-SKPD pada masing-masing SKPD.
(2) Dihapus.
22. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98 (1) Pada SKPKD disusun RKA-SKPD dan RKA-PPKD.
(2) RKA-SKPD memuat program/kegiatan yang dilaksanakan oleh PPKD selaku
SKPD;
(3) RKA-PPKD digunakan untuk menampung:
a. pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
b. belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja
bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga; dan
c. penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
23. Ketentuan Pasal 99 diubah, sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
(1) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dan RKA-PPKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikerjakan sesuai dengan
bagan alir yang tercantum dalam Lampiran A.XIII.a peraturan menteri ini.
(2) Format RKA-SKPD dan RKA-PPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran A.XIV.a peraturan menteri ini.
24. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
(1) RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk
dibahas lebih lanjut oleh TAPD.
(2) Pembahasan oleh TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menelaah:
a. kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju pada RKA-
SKPD tahun berjalan yang disetujui tahun lalu, dan dokumen perencanaan
lainnya;
b. kesesuaian rencana anggaran dengan standar analisis belanja, standar
satuan harga;
c. kelengkapan instrumen pengukuran kinerja yang meliputi capaian kinerja,
indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, dan standar pelayanan
minimal;
d. proyeksi prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; dan
e. sinkronisasi program dan kegiatan antar RKA-SKPD.
(3) Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
25. Ketentuan Pasal 102 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 102
(1) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas:
a. ringkasan penjabaran APBD; dan
b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan,
belanja dan pembiayaan. (2) Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD memuat
penjelasan sebagai berikut:
a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum;
b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; dan
c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan
pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan
pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan.
(3) Format rancangan peraturan kepala daerah beserta lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran A.XVI peraturan menteri ini.
26. Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 104 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 104
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD
beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan
Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan nota keuangan.
(5) Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka
pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku
penjabat/pelaksana tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara
DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
(6) Format susunan nota keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum
dalam Lampiran A.XVII peraturan menteri ini.
27. Ketentuan Pasal 105 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus dan menambah 5 (lima) ayat
baru yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d) dan ayat (3e), sehingga Pasal
105 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Penetapan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD
untuk mendapatkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
104 ayat (1) disesuaikan dengan tata tertib DPRD masing-masing daerah.
(2) Pembahasan rancangan peraturan daerah ditekankan pada kesesuaian
rancangan APBD dengan KUA dan PPAS.
(3) Dihapus.
(3a) Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD, DPRD dapat
meminta RKA-SKPD berkenaan dengan program/kegiatan tertentu.
(3b) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam
dokumen persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
(3c) Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan
peraturan daerah tentang APBD ditandatangani oleh kepala daerah dan
pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir. (3d) Dalam hal kepala daerah dan/atau pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka
pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana
tugas kepala daerah dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang
menandatangani persetujuan bersama.
(3e) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), kepala
daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD.
(4) Format persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran A.XVIII peraturan menteri ini.
28. Diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 105A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105A
(1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala daerah
melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar
seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti
belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.
29. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 107A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107A
Kepala daerah dapat melaksanakan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (1) setelah peraturan kepala daerah tentang APBD tahun berkenaan
ditetapkan.
30. Ketentuan Pasal 109 diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 109
Pelampauan dari pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah untuk
kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, bagi hasil pajak daerah dan
retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang, kewajiban pembayaran
pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang
mendesak diluar kendali pemerintah daerah.
31. Ketentuan Pasal 110 ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 110
(1) Rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD yang telah disetujui
bersama DPRD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD
sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan
terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap
rancangan peraturan daerah tentang APBD;
b. KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
c. risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah
tentang APBD; dan
d. nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar
nota keuangan pada sidang DPRD.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk tercapainya
keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara
kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauhmana
APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang
lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi
bersangkutan.
(4) Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri Dalam Negeri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi
yang terkait.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
keputusan Menteri Dalam Negeri dan disampaikan kepada gubernur paling lama
15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(6) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi atas rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubemur tentang
penjabaran APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan
dimaksud menjadi peraturan daerah dan peraturan gubemur.
(7) Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan
peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur bersama DPRD melakukan
penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil
evaluasi.
(8) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan
gubernur tetap menetapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan
rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi peraturan
daerah dan peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan
daerah dan peraturan gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya
pagu APBD tahun sebelumnya.
(9) Pembatalan peraturan daerah dan peraturan gubernur serta pernyataan
berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditetapkan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.
32. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 116 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a)
sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
(1) Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala
daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD. (2) Penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas
kepala daerah yang menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(4) Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan
kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi
provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah ditetapkan.
(4a)Untuk memenuhi asas transparansi, Kepala Daerah wajib menginformasikan
substansi Perda APBD kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam
lembaran daerah.
(5) Format penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.XX peraturan menteri ini.
(6) Format penetapan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran A.XXI
peraturan menteri ini.
(7) Jadwal penyusunan APBD tercantum dalam Lampiran A.XXII peraturan menteri
ini.
33. Ketentuan Pasal 117 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
(1) Untuk sinkronisasi dan keterpaduan sasaran program dan kegiatan dengan
kebijakan pemerintah dibidang keuangan negara dan menjaga kelangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan
masyarakat, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS.
(2) Rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan kepada
gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dikonsultasikan dijadikan
pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
peraturan menteri ini.
34. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1) Penyampaian peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak rancangan KUA dan
rancangan PPAS dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri bagi provinsi
dan gubernur bagi kabupaten/kota.
(2) Pengesahan atas peraturan kepala daerah tentang RAPBD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan dalam Pasal 107 ayat (3).
35. Diantara ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni
Pasal 123A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 123A
(1) Pada SKPKD disusun DPA-SKPD dan DPA-PPKD
(2) DPA-SKPD memuat program/kegiatan yang dilaksanakan oleh PPKD selaku
SKPD;
(3) DPA-PPKD digunakan untuk menampung:
a. Pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
b. Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja
bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga;
c. Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
(4) Format DPA-PPKD tercantum dalam Lampiran B.I.b peraturan menteri ini.
36. Ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a), sehingga Pasal 138 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 138
(1) Pelaksanaan kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b
didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan kembali oleh PPKD menjadi
DPA Lanjutan SKPD (DPAL-SKPD) tahun anggaran berikutnya.
(2) Untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala SKPD menyampaikan laporan akhir realisasi
pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik maupun keuangan kepada PPKD paling
lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Jumlah anggaran dalam DPAL-SKPD dapat disahkan setelah terlebih dahulu
dilakukan pengujian terhadap:
a. sisa DPA-SKPD yang belum diterbitkan SPD dan/atau belum diterbitkan
SP2D atas kegiatan yang bersangkutan;
b. sisa SPD yang belum diterbitkan SPP, SPM atau SP2D; atau
c. SP2D yang belum diuangkan.
(4) DPAL-SKPD yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan dasar pelaksanaan penyelesaian pekerjaan dan penyelesaian
pembayaran.
(4a) Pekerjaan yang dapat dilanjutkan dalam bentuk DPAL memenuhi kriteria:
a. pekerjaan yang telah ada ikatan perjanjian kontrak pada tahun anggaran
berkenaan; dan
b. keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan bukan karena kelalaian
pengguna anggaran/barang atau rekanan, namun karena akibat dari force
major.
(5) Format DPAL-SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.III peraturan
menteri ini.
37. Ketentuan Pasal 155 ayat (5), ayat (7) dan ayat (8) diubah sehingga Pasal 155
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 155
(1) Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a dapat berupa
terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah,
alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula
ditetapkan dalam KUA.
(2) Kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya
perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf a ke
dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan
APBD.
(3) Dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara lengkap
penjelasan mengenai:
a. perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya;
b. program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam
perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan
APBD tahun anggaran berjalan; daprogram dan kegiatan yang dapat
diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan
mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
dan
c. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam
perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
d. capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam
perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
(4) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD paling lambat
minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
(5) Rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah dibahas selanjutnya disepakati
menjadi kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD paling
lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
(6) Dalam hal persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang
perubahan APBD diperkirakan pada akhir bulan September tahun anggaran
berjalan, agar dihindari adanya penganggaran kegiatan pembangunan fisik di
dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
(7) Format rancangan kebijakan umum perubahan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran C.I.a peraturan menteri ini.
(8) Format rancangan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran C.II.a peraturan menteri ini.
38. Ketentuan Pasal 156 diubah, sehingga Pasal 156 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 156
(1) Kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD yang telah
disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (5), masing-masing
dituangkan kedalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara
kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. (2) Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran C.III.a peraturan menteri ini.
39. Ketentuan Pasal 157 ayat (2) huruf a dan huruf e diubah dan huruf b dan huruf d
dihapus, sehingga Pasal 157 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 157
(1) Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat
(1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah perihal pedoman
penyusunan RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan/atau
kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam perubahan
APBD sebagai acuan bagi kepala SKPD.
(2) Rancangan surat edaran kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. PPAS perubahan APBD yang dialokasikan untuk program baru dan/atau
kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah pada setiap SKPD;
b. Dihapus;
c. batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang telah
diubah kepada PPKD;
d. dihapus; dan
e. dokumen sebagai lampiran meliputi kebijakan umum perubahan APBD,
PPAS perubahan APBD, standar analisa belanja dan standar harga.
(3) Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat
diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh kepala daerah
paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
40. Ketentuan Pasal 169 ayat (2) huruf g dihapus, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 169
(1) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 168 terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang perubahan
APBD beserta lampirannya.
(2) Lampiran rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a. ringkasan perubahan APBD;
b. ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan
organisasi;
c. rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi,
pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d. rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah,
organisasi, program dan kegiatan;
e. rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan
urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan
keuangan negara;
f. daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g. dihapus;
h. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum
diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan i. daftar pinjaman daerah.
(3) Format rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran C.V peraturan
menteri ini.
41. Ketentuan Pasal 189 ayat (6) huruf b dihapus dan huruf c diubah, sehingga Pasal
189 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 189
(1) Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap
seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
(2) Penatausahaan atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan:
a. buku kas umum;
b. buku pembantu per rincian objek penerimaan; dan
c. buku rekapitulasi penerimaan harian.
(3) Bendahara penerimaan dalam melakukan penatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
a. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah);
b. Surat Ketetapan Retribusi (SKR);
c. Surat Tanda Setoran (STS);
d. surat tanda bukti pembayaran; dan
e. bukti penerimaan lainnya yang sah.
(4) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara
administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal
10 bulan berikutnya.
(5) Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara
fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku
BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(6) Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) dilampiri dengan:
a. buku kas umum;
b. dihapus;
c. buku rekapitulasi penerimaan bulanan; dan
d. bukti penerimaan lainnya yang sah.
(7) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan
pertanggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(8) Verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan
dalam rangka rekonsiliasi penerimaan.
(9) Mekanisme dan tata cara verifikasi, evaluasi dan analisis sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diatur dalam peraturan kepala daerah. (10) Format buku kas umum, buku pembantu per rincian objek penerimaan dan buku
rekapitulasi penerimaan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam Lampiran D.I peraturan menteri.
(11) Format surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan retribusi, surat tanda
setoran, dan surat tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran D.II peraturan menteri ini.
(12) Format laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran D.III peraturan
menteri ini.
42. Ketentuan Pasal 197 diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 197 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197
(1) Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan SPD.
(1a) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perbulan,
pertriwulan, atau persemester sesuai dengan ketersediaan dana.
(2) Format SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
D.VI.a peraturan menteri ini.
43. Ketentuan Pasal 200 ayat (2) huruf c dan d diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga
Pasal 200 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 200
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan oleh bendahara
pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka ganti uang persediaan.
(2) Dokumen SPP-GU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-GU;
b. ringkasan SPP-GU;
c. rincian penggunaan SP2D-UP/GU yang lalu;
d. bukti transaksi yang sah dan lengkap;
e. salinan SPD;
f. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak
dipergunakan untuk keperluan selain ganti uang persediaan saat pengajuan
SP2D kepada kuasa BUD; dan
g. lampiran lain yang diperlukan.
(3) Dihapus.
44. Ketentuan Pasal 202 ayat (2) huruf c dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a), sehingga Pasal 202 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 202
(1) Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara
pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk memperoleh persetujuan
dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam
rangka tambahan uang persediaan.
(2) Dokumen SPP-TU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat pengantar SPP-TU;
b. ringkasan SPP-TU;
c. rincian rencana penggunaan TU;
d. salinan SPD;
e. draft surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang diminta tidak
dipergunakan untuk keperluan selain tambahan uang persediaan saat
pengajuan SP2D kepada kuasa BUD;
f. surat keterangan yang memuat penjelasan keperluan pengisian tambahan
uang persediaan; dan
g. lampiran lainnya.
(3) Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD
dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
(4) Dalam hal dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan,
maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum daerah.
(4a) Ketentuan batas waktu penyetoran sisa tambahan uang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikecualikan untuk:
a. kegiatan yang pelaksanaannya melebihi 1 (satu) bulan;
b. kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan yang
diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali PA/KPA;
(5) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum
dalam Lampiran D.VIII peraturan menteri ini.
45. Ketentuan Pasal 207 diubah sehingga Pasal 207 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 207
Format dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 199 ayat (1), Pasal 200 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 204 ayat (1),
Pasal 205 ayat (1) tercantum dalam Lampiran D.X.a, D.X.b, D.X.c, D.X.d, D.X.e dan
D.X.f peraturan menteri ini.
46 Ketentuan Pasal 216 ayat (3) huruf b dan huruf d dihapus dan huruf c diubah
sehingga Pasal 216 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 216
(1) Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak
melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan SP2D adalah surat
pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. (3) Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D mencakup:
a. surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran;
b. dihapus;
c. bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap; dan
d. dihapus.
(4) Kelengkapan dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D adalah surat
pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
(5) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D mencakup:
a. surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran; dan
b. bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan
persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
lengkap, kuasa BUD menerbitkan SP2D.
(7) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak
lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui pagu
anggaran, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.
(8) Dalam hal kuasa BUD berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat
yang diberi wewenang untuk menandatangani SP2D.
(9) Format SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam D.XVI
peraturan menteri ini.
47. Ketentuan Pasal 243, Pasal 249, Pasal 256, Pasal 261, Pasal 268, Pasal 274, Pasal
280, dan Pasal 285 dihapus.
48. Ketentuan Pasal 324 diubah, sehingga Pasal 324 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 324
(1) Kepala daerah dapat menetapkan SKPD atau unit kerja pada SKPD yang tugas
pokok dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan
umum.
(2) Pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhubungan dengan:
a. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;
b. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan
perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
c. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau
pelayanan kepada masyarakat;
(3) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, diprioritaskan antara lain pelayanan kesehatan, pelayanan
kebersihan, pengelolaan limbah, pengelolaan pasar, pengelolaan terminal,
pengelolaan obyek wisata daerah, dana perumahan, rumah susun sewa.
49. Ketentuan Pasal 325 dihapus
50. Diantara Pasal 325 dan Pasal 326 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 325A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 325A
Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 ayat (1), SKPD atau Unit Kerja pada SKPD
yang menerapkan PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
51. Ketentuan Pasal 326, Pasal 327, Pasal 328 dan Pasal 329 dihapus.
52. Diantara Pasal 329 dan Pasal 330 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 329A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 329A
Pedoman teknis mengenai pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah, diatur tersendiri oleh Menteri Dalam Negeri.
53. Diantara Pasal 333 dan 334 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 333A yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 333A
Peraturan menteri ini diberlakukan paling lambat mulai tahun anggaran 2009.
Pasal II
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Selengkapnya......